PPPK Paruh Waktu Resmi Diberlakukan! Ini Gaji Minimal dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu Resmi Diberlakukan! Ini Gaji Minimal dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu-ist/net-
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan memberikan kesempatan kepada 1,7 juta tenaga non-ASN yang masih bekerja di berbagai instansi pemerintah.
"1,7 juta pegawai non-ASN ini harus ditata dengan baik hingga Desember 2024. Seluruh instansi wajib memahami dan menerapkan kebijakan ini," ujar Rini Widyantini dalam pernyataannya.
Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu
Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria berikut:
✅ Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
✅ Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II, tetapi tidak mendapatkan formasi.
✅ Teregistrasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
Dengan sistem rekrutmen baru, data pelamar akan disesuaikan secara otomatis sehingga mereka bisa langsung mendaftar ke formasi yang tersedia.
BACA JUGA:Nasib Honorer Non-Database BKN: Gagal PPPK, Terancam PHK?
BACA JUGA:Kabar Baik-Buruk untuk PPPK 2024 Tahap I: THR Tak Dapat, Gaji Ke-13 Masih Menanti!
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan berbagai formasi jabatan untuk PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis