Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang, Ini Syaratnya
Doc/Foto/Ist--
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Regulasi Pendukung PPPK Paruh Waktu
Untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan tiga regulasi utama:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 – Mengatur kriteria pelamar PPPK dari tenaga non-ASN.
2. Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 – Menetapkan kualifikasi dan kebutuhan formasi untuk PPPK Paruh Waktu.
3. Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ – Mengatur penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Permintaan Batu Bara Eropa Melejit, Harga Melonjak di Tengah Transisi Energi
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi ASN, sekaligus memastikan pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS masih memiliki peluang untuk mengabdi sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksiulang.***