THR PNS 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Siapa yang Berhak Menerima!

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya menjelang hari raya keagamaan.-Doc/Foto.Ist-

???? Strata I/Diploma IV

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

???? Strata II/Strata III

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

BACA JUGA:Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum 2025 Dipangkas, Proyek Infrastruktur Terancam Tertunda

Cara Pencairan THR

???? THR akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pegawai yang digunakan untuk menerima gaji bulanan. Tidak diperlukan pengajuan khusus untuk mendapatkan tunjangan ini.

???? Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Kesimpulan

Pemerintah telah menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 melalui PP No.14 Tahun 2024.

Besaran THR berbeda-beda tergantung golongan jabatan dan masa kerja, dengan pencairan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan