Update Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, Masyarakat Wajib Tahu!
ilustrasi pelantikn kades-ist/net-
Perangkat Desa: Rp 50.000
Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, yang besarannya bergantung pada kemampuan keuangan desa.
BACA JUGA:Honorer 2 Tahun Kerja Tanpa Putus? Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK!
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Usai Naik 12 Persen
Sumber Pendanaan dan Alokasi APBDesa
Berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) dalam PP No. 11 Tahun 2019:
30% dari APBDesa digunakan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
70% dari APBDesa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Kesimpulan
Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa pada tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dengan adanya regulasi ini, kesejahteraan aparat desa diharapkan semakin meningkat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat pun lebih optimal.
Bagi masyarakat, penting untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan kepala desa agar transparansi penggunaan dana desa tetap terjaga.