Tiga Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari PNS, Salah Satunya Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah

Tidak hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa kehilangan pekerjaannya akibat kesalahan yang dianggap sepele.-ist-

REL, Jakarta – Tidak hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa kehilangan pekerjaannya akibat kesalahan yang dianggap sepele.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan dalam hal kedisiplinan.

Tidak Ada Kompromi dalam Disiplin ASN

Prof. Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi ASN yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Audiensi Panas! Kapolres Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

"Tidak ada kata tawar-menawar dengan penegakan disiplin bagi ASN. Bagi yang melanggar, sanksinya pun tidak ringan," tegasnya, Senin (3/2/2025).

Hal ini terbukti dengan keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang telah memberhentikan delapan ASN dari sembilan PNS yang mengajukan banding atas hukuman disiplin.

Hukuman yang dijatuhkan termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kesalahan Sepele yang Berujung Pemecatan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Menarik di Bondowoso

Beberapa pelanggaran yang menyebabkan ASN diberhentikan di antaranya:

  1. Tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu
  2. Penyalahgunaan narkoba
  3. Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah

"Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN di Indonesia," ujar Prof. Zudan.

Keputusan Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Luar Biasa, Pinjaman Mahasiswa Irlandia Utara Naik: Solusi Biaya Hidup atau Beban di Masa Depan?

Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN mengacu pada UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, keputusan BPASN didasarkan pada kewenangannya sesuai Pasal 16 PP 71/2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperberat, memperingan, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

"Intinya, penanganan terhadap kasus pelanggaran disiplin ASN harus tegas," pungkas Kepala BKN. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan