Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!
--
Kendaraan yang memerlukan SIM B2 termasuk truk pengangkut barang berat.
BACA JUGA:TAGIHAN BPJS NUMPUK? ADA DISKON & CICILAN RINGAN, CEK SYARATNYA!
4. SIM C
SIM C adalah SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan roda dua seperti sepeda motor.
SIM C terbagi dalam subkategori berdasarkan jenis kendaraan, termasuk sepeda motor bebek, sport, hingga skuter.
Pengemudi harus berusia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM C.
5. SIM D
SIM D khusus diberikan kepada pengemudi dengan disabilitas untuk mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan fisik mereka.
Calon pemohon SIM D harus memenuhi persyaratan medis dan mengikuti ujian yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.
6. SIM Internasional
SIM Internasional memungkinkan pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.
SIM ini diterbitkan berdasarkan konvensi internasional dan diterjemahkan dari SIM lokal.
Untuk mendapatkannya, pengemudi harus memiliki SIM yang sah dari negara asal dan memenuhi syarat administratif.
BACA JUGA:Heboh! 34 Peserta Lolos PPPK di Gorontalo Mendadak Dianulir, DPRD Bongkar Dugaan Kejanggalan
Perbedaan Utama Antara Jenis-jenis SIM