KPU Pagar Alam Bakal Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih

Sekretaris KPU Kota Pagar Alam Nata Oktari. Foto : Reri/REL--

REL, Pagaralam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam bakal segera melaksanakan pelno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam terpilih priode 2025-2030.

Hal ini sabagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 01 Hj. Hepi Safriani-Efsi Komar (Hepi) dan juga Paslon nomor urut 02 Alpian Maskoni-Alfikriansyah (Alaf).

Sekretaris KPU Kota Pagar Alam Nata Oktari saat dihubungi media ini mengatakan dengan sudah keluarnya keputusan MK yang menolak semua gugutan PHPU pada Pilkada Pagar Alam maka pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

BACA JUGA:Alarm tak Berbunyi, Motor PCX Hilang di Parkiran Ruko

"Kita akan segera melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih paling lambat 3x24 jam setelah keputusan MK," ujarnya.

Ditambahkanya, Pihaknya akan langsung meggelar rapat pimpinan secara zoom dengan para komisioner KPU yang saat ini masih berada di Jakarta.

"Nanti setelah rapat akan kita putuskan kapan gelaran rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih di Pilkada Pagar Alam," tukasnya.

Sebagaimana dikerahui, Selasa (4/25) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam dan memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.

BACA JUGA:Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Orang Kedapatan Bawa Sajam

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.

Dalam dua gugutan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkiat serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkiat serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.

MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Bahkan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II. (Rer)

Tag
Share