Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. Foto : ist.--
REL, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu yang diakreditasi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.
Oleh karena itu, keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
BACA JUGA:Polres Muba Tingkatkan Kualitas KTL
Dalam Putusan Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Daniel menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait dapat diterima.
Berdasarkan PMK 3/2024, Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemantau pemilihan.
"Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024," ujar Hakim Daniel dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.
Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait serta menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Akibatnya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Muba dan Polres Muba Bersinergi
Selain sengketa hasil pemilu, Mahkamah juga menyoroti dalil lain dalam gugatan, yaitu dugaan bahwa Budi Antoni Al Jufri telah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Empat Lawang.
Hakim Daniel menyebut bahwa dalil ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam sidang lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, namun menolak eksepsi lainnya.