Aturan Baru Seragam ASN dan PPPK 2025: Keseragaman dan Ketentuan Lengkap
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia serta memastikan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas.
BACA JUGA:Kisruh Gas 3 Kg: Antrean Panjang,Presiden Prabowo Batalkan Aturan dalam Semalam
Kesetaraan Seragam untuk PNS dan PPPK
Sebelumnya, terdapat perbedaan dalam aturan penggunaan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan bahwa pakaian dinas untuk kedua jenis pegawai tersebut harus memiliki standar yang sama, termasuk penggunaan atribut resmi.
Atribut yang diwajibkan meliputi:
Tanda jabatan
Lencana korps
Papan nama
Lambang instansi
BACA JUGA:Hampir Tuntas, TNI AL Sebut Pembongkaran Pagar Laut Sudah Mencapai 20,7 Km
Jenis Pakaian Dinas ASN 2025
Dalam peraturan terbaru ini, pakaian dinas ASN dikategorikan ke dalam beberapa jenis, yaitu: