Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Begini Penjelasan Menpan RB yang Bikin Penasaran!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/15b34e464cc953cae8eb95d4f3d4eec9.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Media sosial kembali diramaikan oleh kabar bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Informasi yang menyebar melalui WhatsApp dan platform X (dulu Twitter) ini mengundang berbagai reaksi, terutama dari kalangan pegawai negeri.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah memberikan klarifikasi terkait hal ini.
BACA JUGA:Chika, Pengamen Waria Viral yang Ngamuk di Apotek, Akhirnya Diamankan Polisi
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.
“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Pemerintah melalui Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih melakukan kajian terkait skema pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini.
BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Segera Rampung, Perjalanan Hanya 2 Jam!
Bagaimana Kebijakan Gaji ke-13 dan THR Selama Ini?
Pemberian gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk:
✅ Prajurit TNI
✅ Anggota Polri
✅ Pejabat negara
✅ Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS)