Siswa Prioritas Lolos KIP Kuliah 2025, Kemendiktisaintek Ungkap 8 Kategori Penerima

Doc/Foto/Ist--

6. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data P3KE maksimal desil 3 yang diterima di PTS melalui Seleksi Mandiri.

7. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

8. Siswa yang tidak termasuk dalam kategori di atas namun tetap memenuhi persyaratan ekonomi, dengan ketentuan:

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan, atau

Pendapatan kotor per kapita dalam keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu per bulan, atau

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan status ekonomi keluarga tidak mampu.

BACA JUGA:Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Terancam Dihapus? Ini Penjelasan Kemenkeu!

Keuntungan bagi Penerima KIP Kuliah 2025

Selain mendapatkan bantuan pendidikan, siswa yang memiliki KIP SMA/SMK sederajat juga berhak mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Hal ini berlaku untuk jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri di PTN maupun PTS.

Tak hanya itu, siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa siswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan data P3KE (desil 3) juga dapat memperoleh pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

BACA JUGA:Kepastian Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025: Cair atau Dihapus?

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Registrasi atau pendaftaran akun: 3 Februari – 31 Oktober 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan