Kabar Gembira! Pupuk Organik Kini Resmi Bersubsidi, Petani Lebih Diuntungkan

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi memasukkan pupuk organik dalam daftar pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang diundangkan pada 30 Januari 2025.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi langkah baru dalam kebijakan subsidi pupuk nasional.

Sebelumnya, pupuk organik tidak termasuk dalam skema subsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA:Kisah Mengerikan di Rumah Kapal Teluk Betung: Banyak Jin, Hantu,dan Kecelakaan Misterius!

Jenis Pupuk yang Mendapat Subsidi

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) dalam Perpres 6/2025, subsidi kini mencakup:

1. Pupuk Urea

2. Pupuk NPK

3. Pupuk Organik (baru dalam daftar)

4. Pupuk SP-36

5. Pupuk ZA

Dengan kebijakan ini, petani serta pembudidaya ikan yang memenuhi syarat kini dapat mengakses pupuk organik dengan harga lebih terjangkau.

Perubahan Mekanisme Pengawasan dan Koordinasi

Selain penambahan jenis pupuk bersubsidi, Perpres 6/2025 juga mengatur ulang mekanisme pengawasan dan perubahan daftar pupuk subsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan