Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya!

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya!-ist/net-

“Kami sedang dalam proses agar tunjangan guru dibayarkan langsung melalui rekening masing-masing. Pembahasan dengan Menteri Keuangan sudah selesai dan sekarang tinggal verifikasi data,” ujar Abdul Mu’ti pada Selasa (4/2/2025).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

BACA JUGA:Polemik THR dan Gaji ke-13 ASN Terjawab! Ini Kepastian dari Pemerintah

BACA JUGA:Anggaran Dipangkas! Ketua DPRD Kepahiang Pusing di Musrenbang, Apa Solusinya?

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Besaran TPG 2025 akan berbeda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.

1. Tunjangan Profesi Guru ASN

Bagi guru ASN PNS, besaran TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengacu pada perubahan gaji PNS. Sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), besaran tunjangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut perkiraan besaran TPG guru ASN berdasarkan golongan:

Golongan I

1A: Rp 685.000 – Rp 2.522.000

1B: Rp 840.000 – Rp 2.670.000

1C: Rp 900.000 – Rp 2.783.000

1D: Rp 999.000 – Rp 2.900.000

Golongan II, III, dan IV akan mengikuti skema kenaikan gaji yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.

Tag
Share