Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya!

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya!-ist/net-

2. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Bagi guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 dengan rincian:

Bagi yang memiliki SK inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK penyetaraan.

Bagi yang belum memiliki SK inpassing: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Dampak Kebijakan Baru bagi Guru

Perubahan ini disambut baik oleh banyak guru karena:

Menghilangkan kewajiban mencari jam tambahan di sekolah lain hanya untuk memenuhi syarat tunjangan.

Meningkatkan fleksibilitas dalam menjalankan tugas pendidik.

Mempermudah akses pencairan tunjangan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening.

Meningkatkan profesionalisme guru dengan adanya pengakuan terhadap pelatihan dan aktivitas non-mengajar.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap guru dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, tanpa terbebani oleh administrasi yang berlebihan.

Tag
Share