Tukin PPPK di Daerah Ini Naik 50% dari Gaji, Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer!
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/44a14f60274f9ac2caefae628df18bda.jpg)
ilustrasi honorer-doc rel-
REL, BACAKORAN.CO – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemprov Jatim resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PPPK sebesar 50 persen dari gaji, sesuai dengan golongan masing-masing.
Kenaikan tukin ini menjadi angin segar bagi tenaga PPPK yang selama ini berjuang mendapatkan kejelasan hak dan kesejahteraan.
Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam menata sistem kepegawaian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 66.
BACA JUGA:Setelah Gas Melon, Bahlil Siap Tertibkan Solar Subsidi: Saya Pantang Mundur!
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Pemotongan Anggaran Tidak Ganggu Program Pendidikan
Komitmen Pemprov Jatim terhadap PPPK dan Honorer
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan penataan dan pendataan honorer melalui database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025, sesuai dengan kebijakan nasional.
"Alhamdulillah, Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jatim," ujar Adhy saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Dalam menghadapi kebijakan penghapusan tenaga honorer setelah Desember 2024, Pemprov Jatim telah mengambil langkah strategis, antara lain:
✔️ Memperpanjang kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 hingga resmi diangkat sebagai PPPK.
✔️ Melakukan evaluasi kinerja melalui aplikasi khusus Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
✔️ Mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga resmi menjadi ASN.
Selain itu, Pemprov Jatim juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penataan tenaga non-ASN di daerah.