Perekrutan PPPK Bermasalah, Komisi II DPR Siap Revisi UU ASN Demi Kepastian Honorer

Perekrutan PPPK Bermasalah, Komisi II DPR Siap Revisi UU ASN Demi Kepastian Honorer-ist/net-

REL, Jakarta – Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan. 

Komisi II DPR RI menyoroti berbagai kendala yang muncul dalam seleksi tahun ini, mulai dari dokumen ijazah yang tidak sesuai, batasan usia, hingga kuota yang belum maksimal dimanfaatkan pemerintah daerah. 

Atas dasar itu, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi opsi yang akan dipercepat guna memberikan kepastian bagi tenaga honorer.

1. Masalah Perekrutan PPPK: Ribuan Pelamar Terkendala Ijazah dan Usia

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 pelamar PPPK tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan. 

Selain itu, terdapat sejumlah calon yang telah melewati batas usia maksimal yang ditetapkan dalam seleksi. Hal ini menghambat banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK secara sah.

BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Bagaimana Nasib Pembangunannya?

BACA JUGA:Penghapusan Honorer: Parepare Fokus Alih Status ke PPPK

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah ada dalam database mendapatkan kepastian, bukan malah dipersulit dengan aturan yang tidak fleksibel,” ujar Rifqi, Kamis (6/2/2025).

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan sebelum masa jabatan periode ini berakhir. Jika perlu, revisi terhadap Undang-Undang ASN maupun regulasi lainnya akan segera dilakukan.

2. Kebijakan Anggaran Pegawai Daerah Tidak Sinkron

Selain masalah administrasi dan batas usia, kebijakan belanja pegawai daerah juga menjadi perhatian. Rifqi menyoroti kebijakan mandatori belanja pegawai sebesar 30% yang diterapkan di daerah.

"Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuota PPPK, tapi daerah belum bisa memaksimalkan kuota tersebut karena keterbatasan anggaran. Ini yang harus dicarikan solusinya," ungkapnya.

Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah ini menjadi kendala utama dalam pengangkatan PPPK secara optimal. Banyak daerah yang terpaksa menunda perekrutan karena alokasi belanja pegawai sudah mencapai batas maksimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan