Perekrutan PPPK Bermasalah, Komisi II DPR Siap Revisi UU ASN Demi Kepastian Honorer

Perekrutan PPPK Bermasalah, Komisi II DPR Siap Revisi UU ASN Demi Kepastian Honorer-ist/net-

3. Solusi: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengusulkan solusi sementara dengan mengangkat PPPK Paruh Waktu.

“Mereka ini akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga tetap memiliki kepastian hukum dan tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu, sampai nanti anggaran memungkinkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelas Zudan.

BACA JUGA:Puslabfor Polri Telusuri Penyebab Kebakaran di Gedung ATR/BPN

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran atau Ketidakadilan? ASN Kelas Bawah yang Paling Terdampak

Namun, solusi ini tetap membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat. Oleh karena itu, sinergi antara DPR, pemerintah pusat, dan daerah sangat diperlukan agar tidak ada tenaga honorer yang dirugikan akibat kebijakan yang belum terintegrasi dengan baik.

4. DPR Ingatkan Pejabat untuk Tidak Lagi Mengangkat Honorer

Rifqi juga mengingatkan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi tidak boleh lagi dilakukan. Ia menegaskan bahwa jika masih ada pejabat yang nekat mengangkat tenaga honorer tanpa dasar hukum, DPRD bisa menjadikan hal ini sebagai dasar untuk impeachment (pemakzulan).

“Pemerintah harus konsisten. Jika sudah ada kebijakan untuk tidak menambah honorer baru, maka aturan itu harus ditegakkan agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.

5. Revisi UU ASN Jadi Kunci Penyelesaian Masalah PPPK

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI berencana mempercepat revisi Undang-Undang ASN agar kebijakan yang dihasilkan lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan tenaga honorer di lapangan. Dengan revisi ini, diharapkan:

Kriteria pengangkatan PPPK lebih jelas dan tidak mempersulit tenaga honorer lama.

Ada kebijakan transisi yang adil bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah lebih baik dalam hal anggaran dan kuota PPPK.

Perekrutan PPPK yang bermasalah menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan persoalan ini dapat terselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan