DPO 14 Tahun Perampok Sadis di OKU Akhirnya Ditangkap

RAMPOK: Tersangka Pr alias Gr (62), satu dari sepuluh perampok sadis terhadap seorang petani di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur yang beraksi 14 tahun silam berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres OKUT beberapa waktu lalu.--

REL, OKUT - Butuh waktu selama 14 tahun lamanya bagi polisi untuk bisa meringkus satu dari 10 pelaku perampokan terhadap seorang petani, Nengah Mudane (40) warga Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur (OKUT).

Tersangka rampok berinisial Pr alias Gr yang telah berumur karena telah menginjak usia 62 tahun yang merupakan warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, OKUT ini diringkus pada Minggu (9/2) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. 

Tersangka diringkus polisi saat sedang berada di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan (OKUS). 

"Tersangka bersama kedelapan pelaku perampokan lainnya yang belum tertangkap sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang Polres OKUT. Berkat bantuan masyarakat dan upaya yang gigih dari penyidik kami berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya," ungkap Kapolres OKUT, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasi Humas Polres OKUT, AKP Edi Arianto, kemarin (10/2). 

BACA JUGA:IRT Laporkan Oknum CV Bintang, Gegara Dobrak Paksa Pintu Rumah

Edi menjelaskan jika aksi perampokan yang dilakukan tersangka PR bersama kesembilan rekannya itu mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang sebesar Rp600 juta.

Mendapatkan informasi tersebut, merekapun merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan. Pada malam sebelum kejadian, tepatnya Selasa 12 Juli 2011 silam, sekitar pukul 20.00 WIB mereka berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak jauh dari rumah korban. Mereka beristirahat di sana sambil menyusun strategi.

Barulah keesokan harinya sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Pr bersama rekan-rekannya bergerak menuju rumah korban, kawanan rampok inipun langsung mendobrak pintu rumah menggunakan kayu balok sepanjang tiga meter.

BACA JUGA:Alami Laka Tunggal Buruh Meregang Nyawa

Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk dan segera mengikat anak korban, lalu membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka, dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggasak uang tunai Rp30 juta, perhiasan emas seberat empat suku, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi (nopol) BG 5469 YC.

Bahkan, ketika para tetangga hendak keluar untuk melihat situasi, salah satu pelaku menembakkan senjata ke udara guna menakuti warga, setelah merampas barang-barang berharga milik korban, para pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian mereka dan membagi hasil rampokan.

Dalam menjalankan aksi kriminalnya tersebut, tersangka PR alias GR tidak beraksi sendirian, dia bekerja sama dengan beberapa pelaku lainnya, yakni SPO alias WT (sudah ditahan di Rutan Martapura, namun kini telah meninggal dunia), Bn alias Bun alias Jn (sudah ditahan di Rutan Martapura).

Lalu tersangka Hm, Jt, NT, Kk, No, Bn dan Ab yang sampai saat ini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Fokus Penataan Pemerintahan, Pengelolaan Anggaran Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan