DPO 14 Tahun Perampok Sadis di OKU Akhirnya Ditangkap
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/4047c2333d382dd550fe248c491b4fb7.jpg)
RAMPOK: Tersangka Pr alias Gr (62), satu dari sepuluh perampok sadis terhadap seorang petani di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur yang beraksi 14 tahun silam berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres OKUT beberapa waktu lalu.--
Edi menyebut jika kasus ini dilaporkan pada 17 Juli 2011 dengan nomor laporan LP - B / 09 / VII / 2011 / SUMSEL / OKUT. Setelah itu, PR alias GR resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2012 dengan nomor DPO / 24 / I / 2011.
Kurun beberapa tahun terakhir polisi terus melakukan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk menemukan keberadaan tersangka hingga akhirnya, di awal Februari 2025 ini penyidik Satreskrim Polres OKUT memperoleh informasi valid mengenai lokasi persembunyian PR di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKUS.
Lalu, pada Minggu (9/2) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhis SH MH bersama Katim Opsnal Sat Reskrim Aipda Edar Surono dan empat personel lainnya, langsung bergerak ke lokasi.
"Dengan taktik yang cermat, polisi berhasil menangkap PR alias GR tanpa perlawanan," sebut Edi. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Lahat Ditentukan
Dalam kasus ini, barang bukti telah disita dalam perkara lain dengan Nomor BP/06/I/2012/Reskrim, tanggal 27 Januari 2012. Kini, PR alias GR tengah menjalani proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
"Kami tidak akan berhenti di sini para pelaku lain yang masih bebas akan terus kami buru hingga keadilan benar-benar ditegakkan, kami imbau menyerah jika tidak apabila tertangkap bakal kita berikan tindakan tegas," tegas Kapolres. (*)