Pemerintah Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Kebijakan Terbarunya
Pemerintah Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Kebijakan Terbarunya-ist/net-
REL, Jakarta – Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 resmi mengatur regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Salah satu kebijakan yang mencuri perhatian adalah pengurangan waktu kerja di kantor menjadi hanya tiga hari, sementara dua hari lainnya akan menggunakan sistem Work From Anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi modern, responsif, dan efisien. "Dengan sistem kerja baru ini, ASN diharapkan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi," ujar Zudah.
Rincian Kebijakan Baru bagi ASN Sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja APBN dan APBD 2025, pemerintah menetapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, di antaranya:
Menghapus jam kerja fleksibel, menggantinya dengan skema kerja tiga hari di kantor (Work From Office - WFO) dan dua hari WFA.
BACA JUGA:Kebijakan Terbaru Asn, Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Kerja 3 Hari di Kantor! Ini Detail Aturannya
BACA JUGA:Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!
Memastikan pelaporan harian bawahan yang konkret dan transparan.
Membatasi perjalanan dinas, baik domestik maupun internasional.
Meningkatkan koordinasi daring untuk efektivitas komunikasi antarinstansi.
Mengutamakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja ASN.
Penyesuaian pakaian kerja untuk kenyamanan dan fleksibilitas kerja.
Mengoptimalkan kerja sama dengan mitra eksternal sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien.