Anggaran Dipangkas, Sri Mulyani Jamin Honorer Tak Di-PHK, Beasiswa & Tukin Dosen Tetap Lancar!

Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L) meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran bahwa pemangkasan anggaran dapat berdampak pada tenaga honorer.

"Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.

Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, ICW: Hukuman Berat, Tapi Kerugian Triliunan Tak Terbayar!

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait efisiensi anggaran K/L agar tidak mempengaruhi pembayaran gaji tenaga honorer.

 "Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik," tutur Sri Mulyani.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Turunkan Tim DMC Bantu Penyintas Banjir di Sulsel

Efisiensi Anggaran dan Kekhawatiran PHK Honorer

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dapat memicu PHK bagi tenaga honorer, terutama mereka yang bekerja melalui vendor dan tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa banyak kementerian dan lembaga yang merasa terbebani akibat pemangkasan anggaran.

"Saya tahu dan mendapat masukan dari beberapa lembaga, ada yang mengatakan bahwa jika efisiensi dilakukan, mereka hanya bisa membayar gaji driver, office boy, dan staf lainnya untuk sisa empat bulan ke depan," ujar Rifqi dalam rapat kerja di DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyebut bahwa kebijakan terkait tenaga kerja tetap berada dalam kewenangan masing-masing instansi.

"Itu tergantung instansinya. Saya tidak dapat melakukan intervensi karena Kemenpan-RB hanya mengeluarkan kebijakan nasionalnya," ujar Rini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan