Diskon Tarif Listrik Khusus Dua Bulan Ini, Berlaku untuk Jutaan Pelanggan! Cek Tarif Dasar Bulan Maret Berikut

Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.-ist-

REL, Jakarta – Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Diskon ini diberikan secara otomatis. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan langsung saat membayar tagihan listrik bulanan, sedangkan pelanggan prabayar cukup membeli token dengan harga setengahnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama seperti sebelumnya.

Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap di Triwulan I 2025

BACA JUGA:Penampakan Samsung Galaxy A36 dan A26 Bocor, Siap Meluncur di Indonesia

Selain diskon listrik, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan selama Triwulan I 2025, yakni periode Januari hingga Maret 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun parameter ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik Triwulan I 2025 sama dengan Triwulan IV 2024 demi menjaga daya beli masyarakat.

BACA JUGA:90% Penerbangan Domestik Gunakan Uang Negara, Pengamat: Perjalanan Dinas Harus Diefisiensi

Golongan Pelanggan Non-Subsidi dan Tarifnya

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan I 2025:

  • R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan PLN Tetap Optimal

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, ICW: Hukuman Berat, Tapi Kerugian Triliunan Tak Terbayar!

Pemberian diskon listrik ini dilakukan secara otomatis oleh PLN, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

Jisman menegaskan bahwa selama program ini berlangsung, PT PLN (Persero) tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan energi listrik serta mendukung kemandirian energi nasional. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan