Tak Semua Dosen Bisa Dapat Tukin, Aliansi Dosen Lantangkan 'Tukin for All'
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/2e41aaeca909ab754662addb193bf579.jpg)
Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengancam akan mogok mengajar nasional apabila tuntutannya tidak dikabulkan. FOTO: -Disway.id/Annisa Zahro---
REL, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan anggaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen segera cair.
Namun demikian, tukin ini hanya diberikan kepada dosen di perguruan tinggi yang selama ini belum menerima remunerasi.
Untuk diketahui, terdapat empat kategori dosen ASN, yakni yang mengajar di PTNBH, PTN BLU, PTN Satker, dan PTS di bawah LLDikti.
Sedangkan PTNBH dan sejumlah PTN BLU sudah menerapkan pemberian remunerasi kepada para dosennya.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Disambut Hangat di Bumi Serasan Sekate
"Dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS LLDikti yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi," ujar Sri pada konferensi pers di Jakarta, 14 Februari 2025.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses finalisasi peraturan Presiden (perpres) tentang pencairan tukin.
Menanggapi pernyataan ini, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menegaskan tetap menuntut tukin diberikan kepada semua dosen.
"ADAKSI tetap memegang teguh komitmen 'Tukin for All' tanpa klasterisasi," bunyi pernyataan sikap ADAKSI yang ditandatangani Ketua Umum Fatimah, 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Dukung Sinergi yang Lebih Baik
Ia menegaskan bahwa tukin merupakan hak seluruh dosen ASN, tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi tempat mengajar.
Pasalnya, meski PTNBH dan PTN BLU telah menerapkan remunerasi, tetapi ada ketimpangan di antaranya.
"Saat ini, besaran nominal remunerasi dosen di PTN BLU yang telah menerima remunerasi dan PTNBH masih banyak yang berada di bawah nominal tukin berdasarkan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
"Hal ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dalam sistem kompensasi dosen ASN."