Resmi Berubah! Aturan PPPK 2025: Masa Kerja, Gaji, dan Tunjangan Pensiun
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/f82e6a54fa1f3cfe38914e6c3129ad82.jpg)
Pemerintah resmi mengubah aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.-ist-
REL, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Perubahan ini mencakup masa kerja, besaran gaji, hingga tunjangan pensiun yang selama ini menjadi perdebatan. Bagaimana detail lengkapnya? Simak ulasan berikut!
Masa Kerja PPPK Diperjelas
Meskipun PPPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kerja mereka berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Napoli Gagal Menang Lagi!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK dipekerjakan dengan kontrak kerja yang dapat diperpanjang.
Dalam aturan terbaru, masa kerja PPPK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, di mana perjanjian kerja memiliki durasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dalam satu kali kontrak.
Setelah masa kontrak berakhir, perpanjangan bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai contoh, seorang pegawai yang dikontrak selama 5 tahun bisa mendapatkan perpanjangan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Pochettino Sebut Marco Verratti Paling Mengesakan
Pejabat PPK wajib melaporkan perpanjangan ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan. Besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan tingkat jabatan dan golongan, serta mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, termasuk:
BACA JUGA:Andy Johnson Nyaris Bela Polandia
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan (untuk posisi tertentu)
Dengan adanya aturan terbaru, pemerintah memastikan kesejahteraan PPPK semakin diperhatikan demi peningkatan kualitas layanan publik.