Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pegawai Swasta pada Maret

--

REL,BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dicairkan pada Maret 2025.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2), dengan tujuan membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Jadwal Pencairan THR 2025 Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR bagi ASN dan pegawai swasta diharapkan sudah dilakukan pada Maret 2025.

BACA JUGA:Kalapas Baru Empat Lawang Sapa Warga Binaan dan Tinjau Fasilitas Lapas

Bagi pegawai swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan.

Siapa yang Berhak Menerima THR? THR merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut kategori penerima THR:

1. Aparatur Negara: CASN, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

2. Pensiunan: Pensiunan PNS dan penerima tunjangan.

3. Karyawan Swasta: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

4. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

5. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka dengan rumus: (masa kerja x 1 bulan upah) : 12.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Ikuti Gladi Bersih Jelang Pelantikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan