Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pegawai Swasta pada Maret

--
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dihitung sejak batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan usaha.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2025
Pemerintah menegaskan akan mengawasi secara ketat kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka dalam menyambut Idul Fitri 2025.***