Menteri PANRB Setujui Work From Anywhere untuk PNS Jelang Lebaran 2025

Menteri PANRB Setujui Work From Anywhere untuk PNS Jelang Lebaran 2025-ist/net-

Rel, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyetujui penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2025. 

Kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, sebagai langkah antisipasi lonjakan pemudik selama periode Lebaran.

Dalam pernyataannya, Rini menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Kebijakan tersebut akan diatur lebih rinci melalui Surat Edaran yang sedang disiapkan oleh Kementerian PANRB.

"Jika instansi pemerintah merasa bisa menerapkan WFA tanpa mengganggu layanan masyarakat, maka kami persilakan. Ada persentase yang akan diatur dalam Surat Edaran," ujar Rini, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA:Lapas Pagaralam Adakan Razia, Bentuk Dukungan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Huawei Mate X6 Resmi Meluncur Secara Global, Intip Harga dan Spesifikasinya

WFA Dimulai 24-27 Maret 2025

Usulan WFA ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. 

Menurutnya, pelaksanaan WFA di periode 24-27 Maret 2025 akan membantu mengurai potensi kepadatan pemudik. Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret dan Idulfitri pada 31 Maret diperkirakan menjadi faktor utama peningkatan arus mudik.

"Dengan kebijakan WFA, kami berharap pemudik mulai bergerak lebih awal, yaitu sejak 21 Maret malam. Ini memberi waktu lebih banyak untuk mengurai arus pemudik selama Lebaran," kata Dudy.

Selain mengantisipasi kemacetan, kebijakan ini juga mempertimbangkan musim pancaroba yang diprediksi terjadi selama Maret hingga April 2025. 

Di Pelabuhan Merak, misalnya, ombak tinggi akibat cuaca buruk dapat memengaruhi jadwal keberangkatan kapal.

BACA JUGA:Proyek Bayar Tol Tanpa Setop Masih Tertunda, Ini Kendalanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan