Drama Pilkada Serentak 2024: Kotak Kosong Menang di Dua Daerah, Sengketa Masih Berlanjut

Doc/Foto/Ist--
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Syariah.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, dua daerah, yakni Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur, masih bersengketa di MK, sementara 21 daerah lainnya telah melantik kepala daerah masing-masing.
Secara keseluruhan, sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dilantik pada kesempatan ini.
Namun, angka tersebut menjadi ganjil karena satu posisi Wakil Bupati, yaitu di Kabupaten Ciamis, masih kosong.
BACA JUGA:Catat! Bocoran Seleksi CPNS 2025: Jabatan untuk Pelamar Usia 40 Tahun dan Persyaratannya
Pemungutan Suara Ulang di Bangka dan Pangkal Pinang
Dengan kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, pemilihan ulang dijadwalkan pada September 2025.
Situasi ini menjadi sorotan nasional, karena menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap kandidat yang bersaing dalam Pilkada tersebut.
Kesimpulan
Pilkada serentak 2024 menandai langkah besar dalam sistem demokrasi di Indonesia dengan penyelenggaraan pemilihan di hampir seluruh daerah.
Meski demikian, dinamika politik di berbagai daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait sengketa hasil dan kemenangan kotak kosong.
Dengan pengumuman putusan MK pada 24 Februari 2025, publik menantikan kepastian bagi daerah-daerah yang masih dalam proses hukum.***