Presiden Prabowo Terbitkan Surpres Revisi UU Polri.

--

REL,BACAKORAN.CO – Beredar Surat Presiden (Surpres) yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, DPR RI mengklaim belum menerima surat tersebut.

Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025 itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Presiden mengganti unsur perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Polri bersama DPR RI.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata di Sleman: Menikmati Pesona Alam dan Budaya Yogyakarta Sleman

Perubahan Wakil Pemerintah dalam Pembahasan RUU Polri

Surpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Melalui Surpres ini, Presiden Prabowo menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri, yaitu Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Ketiga menteri tersebut diberi wewenang untuk mewakili pemerintah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam proses pembahasan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata di Rejang Lebong: Menyelami Pesona Alam dan Budaya Lokal

DPR RI: Belum Terima Surpres

Meskipun surat tersebut telah diterbitkan, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa mereka belum menerima Surpres tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Belum," ujar Cucun ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Mereka memastikan bahwa Surpres terkait revisi UU Polri belum sampai ke meja DPR RI.

Adies Kadir, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, menduga bahwa pemerintah belum mengajukan revisi UU Polri karena masih menunggu penyesuaian dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan