Presiden Prabowo Terbitkan Surpres Revisi UU Polri.

--

BACA JUGA:Wisata Baru di Ogan Ilir! Saung Desa Pulau Negara, Spot Liburan Asri dan Gratis

“Kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah, mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHAP. Karena kaitannya sangat erat dengan KUHP dan KUHAP. Kalau diajukan sekarang, lalu KUHAP berubah, nanti harus diubah lagi,” kata Adies.

Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 sebelumnya telah membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) serta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan