Resmi Disahkan Menpan RB, Berikut Mekanisme Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

--

REL,BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan aturan baru terkait mekanisme penyelamatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1446 H, Lapas Kelas III Pagar Alam Gelar Jalan Santai dan Pemeriksaan Fasilita

Mekanisme Peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu

Dalam keputusan tersebut, Kemenpan-RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jalur jenjang karir yang lebih jelas.

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mekanisme berikut:

1. Perencanaan Kinerja

PPPK Paruh Waktu harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disesuaikan dengan target dalam perjanjian kerja.

2. Evaluasi Kinerja Berkala

Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan berdasarkan pencapaian target organisasi.

3. Pertimbangan Status Peralihan

Hasil evaluasi menjadi dasar bagi perpanjangan perjanjian kerja atau siaran menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan adanya sistem ini, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh status yang lebih stabil serta jenjang karir yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA:13 Tuntutan BEM SI di Puncak Demo 'Indonesia Gelap': Sorotan Tajam ke Pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan