Resmi Disahkan Menpan RB, Berikut Mekanisme Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

--
Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Manajer Operasional Umum
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penataan Layanan Operasional
Upah dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan-undangan.
BACA JUGA:Hasto Ditahan KPK, Tegak Hadapi Konsekuensi, Sindir Pemeriksaan Keluarga Jokowi
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status dan jenjang karir bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaian mereka.