Menko Yusril Minta Publik Hormati Proses Hukum Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.--
REL, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya buka suara terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik untuk menghormati jalannya penyelidikan.
"Ya, kita tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK. Kita menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum independen yang menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa setiap individu, termasuk Hasto Kristiyanto, memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2025: Segera Cair di Bulan Maret, Ini Besarannya!
"Para pengacara yang ditunjuk untuk membela orang yang ditahan juga harus diberikan kesempatan yang sama dalam proses hukum," tambahnya.
KPK Resmi Menahan Hasto
Pada hari yang sama, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, pada akhir tahun 2024. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain dijerat dalam kasus suap, Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.
BACA JUGA:Pulau Berlapis Emas di Indonesia Terbukti Nyata! Ini Fakta Sejarahnya
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto dan pihak terkait akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah tersebut juga meminta seluruh pihak untuk tidak mengintervensi penyelidikan yang sedang berlangsung.