MK Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, 11 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang!
Editor: Edo
|
Selasa , 25 Feb 2025 - 09:00

--
PSU harus dilaksanakan tanpa Petrus Ricolombus Omba.
4. Kabupaten Barito Utara
Permohonan ditolak, namun PSU dilakukan di beberapa TPS.
5. Kabupaten Puncak Jaya
Keputusan KPU dibatalkan.
Penghitungan suara ulang di 22 distrik.
6. Kabupaten Tasikmalaya
Diskualifikasi calon H. Ade Sugianto.
PSU dilakukan dengan memperhitungkan DPT yang sama dalam waktu 60 hari kerja.
7. Kabupaten Magetan
PSU di beberapa TPS.
8. Kabupaten Buru
PSU di TPS 02 Desa Debowae.
Penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.
9. Provinsi Papua