MK Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, 11 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang!

--

Wagub Yermias Bisai didiskualifikasi.

PSU dilakukan tanpa Yermias Bisai dalam waktu 180 hari.

10. Kota Banjarbaru

PSU dengan satu calon melawan kotak kosong dalam waktu 60 hari.

11. Kabupaten Empat Lawang

PSU dilakukan dengan dua pasangan calon yang tersisa dalam waktu 60 hari.

BACA JUGA:Polda Lampung Perketat Penindakan terhadap Kriminalitas dan Peredaran Narkoba

Putusan Final MK dan Daftar Sengketa yang Diputus

Mahkamah Konstitusi masih harus memutuskan 40 perkara lain yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bangka Belitung, Papua Pegunungan, dan beberapa kabupaten lainnya.

Dengan keputusan ini, daerah-daerah yang diwajibkan melakukan PSU harus segera bersiap untuk melaksanakan pemilihan ulang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

Sementara itu, di Jeneponto, hasil Pilkada yang telah diumumkan sebelumnya tetap berlaku tanpa perubahan.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan