Pengembangan, Penyidik Kejari Muba Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Muba

Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah exs pegawai BPN inisial AM. Foto : Eggy/REL--
REL, Sekayu - Setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin, di Palembang dilakukan penggeledahan daan Penyitaan disetiap ruang kantor PT. SMB yang bertempat di Jl. Dr. M Isa nomor 1 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Hari ini, Senin, 24 Februari 2025, Sekira Pukul 08:00 Wib, kejaksaan Negeri masih Banyuasin kembali melakukan penggeledahan di rumah eks pegawai kantor BPN Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Pansus IV Apresiasi Kinerja Dinas Kominfo Muba
Dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi media ini NOMOR: PR-75/L.6.16/Dti./02/2022 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dipimpin langsung oleh bapak Roy Riady S.H,. M.H melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan pada rumah sdr berinisial A.M bertempat di Perumahan Pelita Kota Palembang. Sebagaimana sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun barang-barang yang disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 buah laptop, 1 buah handphone android, 1 buah flasdisk 4gb warna hitam merah, serta dokumen pendukung terkait proses pengungkapan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. (*)