Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditetapkan

--

REL,BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kasus ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini berasal dari berbagai komponen, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah serta bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, hingga pemberian kompensasi dan subsidi yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan IGI Gelar Seminar Pendidikan: Dorong Transformasi Pembelajaran untuk Masa Depan Cerah

"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Abdul Qohar dalam keterangannya.

Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, berinisial RS, diduga membeli minyak Ron 90 atau di bawahnya, kemudian mengolahnya di depo menjadi Ron 92.

Praktik ini diduga menjadi bagian dari modus yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Said Didu: “Bongkar Semua!”

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut memberikan tanggapan atas terbongkarnya skandal ini.

Melalui akun media sosial pribadinya, ia menyatakan rasa puasnya terhadap pengungkapan mafia minyak yang selama ini meresahkan.

"Akhirnya anak mafia minyak selama ini kena," tulisnya, seraya berharap agar kasus ini bisa terus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA:Pantai Londa Lima: Surga Tersembunyi di Sumba Timur yang Wajib Dikunjungi!

Proses Hukum Berlanjut

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini.

Tag
Share