Beredar Isu Tanggal PSU Pilkada Empat Lawang, KPU: Masih Tunggu Keputusan Pusat

Tangkapan layar postingan instagram @empatlawangupdate.id--
2. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati
MK juga menetapkan bahwa PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
KPU Kabupaten Empat Lawang diwajibkan menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dan hasil PSU nantinya bersifat final tanpa perlu pelaporan ulang ke MK.
BACA JUGA:BSB Tebing Tinggi Gelar Undian Grand Prize
Dengan beredarnya isu tanggal pelaksanaan PSU, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
KPU Empat Lawang sendiri memastikan akan menjalankan PSU sesuai arahan dari KPU pusat dan MK demi menjaga integritas serta transparansi dalam proses demokrasi. (Rel)