24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD

24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD-ist/net-
"Kualitas penyelenggara Pemilu ke depan harus menjadi perhatian, termasuk mekanisme rekrutmen yang lebih selektif agar tidak terjadi kesalahan seperti ini lagi," pungkasnya.
Daftar 24 Daerah yang Wajib Menggelar PSU
Berikut adalah 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU dalam Pilkada 2024:
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Magetan
Kabupaten Buru
Provinsi Papua
Kota Banjarbaru
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Serang