24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD

24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD-ist/net-

"Kualitas penyelenggara Pemilu ke depan harus menjadi perhatian, termasuk mekanisme rekrutmen yang lebih selektif agar tidak terjadi kesalahan seperti ini lagi," pungkasnya.

Daftar 24 Daerah yang Wajib Menggelar PSU

Berikut adalah 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU dalam Pilkada 2024:

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Mahakam Ulu

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Barito Utara

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Magetan

Kabupaten Buru

Provinsi Papua

Kota Banjarbaru

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Serang

Tag
Share