24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD

24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD-ist/net-

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kota Sabang

Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabupaten Banggai

Kabupaten Gorontalo Utara

Kabupaten Bungo

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kota Palopo

Kabupaten Parigi Moutong

Kabupaten Siak

Kabupaten Pulau Taliabu

BACA JUGA:New Palembang Port Tanjung Carat Jadi Prioritas

BACA JUGA:Diskominfo Sumsel Bentuk Tim Fact Checker

Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah ini menjadi tantangan baru dalam Pilkada 2024. Dengan anggaran PSU dibebankan ke APBD, daerah harus segera menyiapkan dana dan strategi pelaksanaan. Evaluasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu juga akan dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Tag
Share