24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD

24 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Anggaran Dibebankan ke APBD-ist/net-
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bungo
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kota Palopo
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Siak
Kabupaten Pulau Taliabu
BACA JUGA:New Palembang Port Tanjung Carat Jadi Prioritas
BACA JUGA:Diskominfo Sumsel Bentuk Tim Fact Checker
Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah ini menjadi tantangan baru dalam Pilkada 2024. Dengan anggaran PSU dibebankan ke APBD, daerah harus segera menyiapkan dana dan strategi pelaksanaan. Evaluasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu juga akan dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.