Putusan MK Perintahkan 24 Pilkada Coblos Ulang, Komisi II DPR Dorong Reformasi Sistem Politik

Putusan MK Perintahkan 24 Pilkada Coblos Ulang, Komisi II DPR Dorong Reformasi Sistem Politik-ist/net-

REL, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan. 

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik, termasuk reformasi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

Reformasi Sistem Politik Pasca Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa keputusan PSU ini menunjukkan adanya kelemahan dalam profesionalisme penyelenggara pemilu, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, menurut Rifqi, langkah perbaikan harus segera dilakukan agar pemilu mendatang lebih berkualitas.

"Ini menjadi pintu masuk bagi kami dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujar Rifqi pada Selasa (25/2).

Selain itu, Komisi II DPR juga berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu serta perwakilan pemerintah guna membahas implementasi putusan MK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa PSU berjalan sesuai prosedur serta memperbaiki kesalahan yang terjadi di Pilkada sebelumnya.

BACA JUGA:Deru Paling Aktif di Retreat Magelang

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tegaskan Program Strategis

Koordinasi dengan Pemerintah dan Efisiensi Anggaran

Di tengah keputusan PSU di 24 daerah, Komisi II DPR juga menyoroti aspek anggaran. Rifqi menegaskan bahwa efisiensi keuangan tetap menjadi perhatian utama, sehingga pelaksanaan PSU tidak membebani daerah secara berlebihan.

"Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan anggaran yang efisien namun tetap mendukung PSU berjalan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Rifqi menyebutkan bahwa APBN bisa berkontribusi dalam membantu APBD agar daerah tetap dapat melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK.

Putusan MK Wajib Dilaksanakan

Rifqi menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Jika tidak, maka akan berdampak pada ketidakpastian pemerintahan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan