Putusan MK Perintahkan 24 Pilkada Coblos Ulang, Komisi II DPR Dorong Reformasi Sistem Politik

Putusan MK Perintahkan 24 Pilkada Coblos Ulang, Komisi II DPR Dorong Reformasi Sistem Politik-ist/net-
"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera dilaksanakan. Jika tidak, bukan hanya berarti kita tidak menghargai konstitusi, tetapi juga kita tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu yang sah," pungkasnya.
BACA JUGA:New Palembang Port Tanjung Carat Jadi Prioritas
BACA JUGA:Diskominfo Sumsel Bentuk Tim Fact Checker
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Pilkada di 24 daerah dapat berlangsung lebih transparan, jujur, dan adil. Langkah reformasi sistem politik yang diusulkan Komisi II DPR menjadi krusial agar penyelenggaraan pemilu di masa depan semakin profesional dan bebas dari kesalahan prosedural.