THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai 20 Maret, Simak Besaran dan Kriterianya

--
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
✅ Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria, yaitu:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan instansi pemerintah
Dalam kontraknya tercantum hak atas THR dan/atau gaji ke-13
Sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus
Ditentukan berhak menerima THR oleh pejabat pembina kepegawaian
BACA JUGA:Skandal Korupsi Terbesar dalam Sejarah! Kasus Pertamina Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun
PENGECUALIAN ASN yang Tidak Berhak Menerima THR
Tidak semua ASN bisa mendapatkan THR. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
❌ ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
❌ ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi lain
BESARAN THR Komponen THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025
THR 2025 terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.
???? Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
✔ Gaji pokok