THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai 20 Maret, Simak Besaran dan Kriterianya

--

REL,BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan! Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai cair pada 20 Maret 2025, yakni minimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025," ujar Presiden.

THR ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara serta untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Selain ASN, pegawai non-ASN tertentu juga berhak mendapatkan THR dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2025.

BACA JUGA:Gelombang Laut Diprediksi Landai, Ratusan Petugas Siaga di Pantai Gunungkidul untuk Tradisi Padusan!

REGULASI Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2025?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, penerima THR tahun ini meliputi:

✅ Pegawai ASN, termasuk:

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil

Anggota TNI dan Polri

Pejabat negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan