THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai 20 Maret, Simak Besaran dan Kriterianya

--
10-20 tahun: Rp 6.964.650
> 20 tahun: Rp 7.542.150
BACA JUGA:Gelombang Laut Diprediksi Landai, Ratusan Petugas Siaga di Pantai Gunungkidul untuk Tradisi Padusan!
KESIMPULAN THR 2025 Siap Cair, ASN dan Pensiunan Bisa Persiapkan Lebaran
THR dipastikan cair pada 20 Maret 2025, sesuai regulasi yang menetapkan pencairan minimal 10 hari sebelum Idul Fitri.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja atau TPP.
ASN dan pekerja swasta yang berhak menerima THR diharapkan dapat menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Sementara itu, pegawai yang tidak memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 14 Tahun 2025 tidak akan menerima THR tahun ini.***