Pemerintah Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai HBA Mulai 1 Maret 2025

--

REL,BACAKORAN.CO -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa ekspor batu bara Indonesia wajib menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

 "Oh iya (HBA berlaku besok)," ujarnya singkat, Jumat (28/2).

BACA JUGA:Keren Banget, Nih Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bali Terbaru yang Wajib Dikunjungi

KEBIJAKAN Aturan Dikebut Semalam

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan regulasi terkait HBA dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen).

Hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum pergantian hari.

> "Sekarang kan baru tanggal 28 (Februari), masih ada semalam," ujar Dadan.

Kementerian ESDM juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha batu bara agar mematuhi kebijakan HBA dalam ekspor mereka.

BACA JUGA:Pantai Gajah Padang: Surga Tersembunyi yang Menyimpan Kejutan Tak Terduga!

STRATEGI Ancaman Pembatasan Ekspor Batu Bara

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia memiliki peran besar dalam pasar batu bara global.

Oleh karena itu, jika harga batu bara Indonesia terus ditekan di pasar internasional, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan membatasi ekspor.

 "Kalau kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan juga kita bakal berpikir lain," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, 3 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan