KPK Tahan Dirut dan 2 Direktur ASDP

KPK Tahan Dirut dan 2 Direktur ASDP, Negara Dirugikan Rp893 Miliar. Foto : ist--

REL, Jakarta - Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin garang. Satu per satu dugaan korupsi kelas kakap dibongkar.

Publik sempat dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi dengan mengoplos Pertalite jadi Pertamax di tubuh Pertamina.

Kini, KPK membongkar dugaan korupsi di PT ASDP, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp893 miliar.

Tiga petingginya, yaitu IP (Dirut PT ASDP), HMAC (Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP) serta MYH (Direktur Komersial & Pelayaran PT ASDP) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

BACA JUGA:Wabup Lahat Hadiri Penutupan Retret Di Magelang

Kasusnya, dugaan korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Ferry periode 2019-2022. 

Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN (pihak swasta) menawarkan kapal mereka kepada PT ASDP.

Namun, akuisisi kapal tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris dengan alasan kapal sudah berusia tua, sehingga PT ASDP memprioritaskan armada baru.

Pada 2018, IP diangkat menjadi Dirut PT ASDP. Di masa itulah, IP bertemu pihak PT JN untuk menyusun dan menerapkan konsep kerja sama usaha karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal.

BACA JUGA:Ramadhan, Stok Bahan Pokok Aman

Selama masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN.

Diduga kuat, hal ini direkayasa sedemikian rupa agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.

KPK mengungkap, para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh di atas harga pasar.

Dengan modus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp893 miliar. Selain itu, para tersangka juga diduga menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark up pengadaan kapal.  

Tag
Share