3 Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir

Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir membekuk 3 orang pengedar narkoba jenis sabu, di kontrakan yang ada di Kelurahan Bayung Lencir. Foto : Polres Muba.--
REL, Sekayu - Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir membekuk 3 orang pengedar narkoba jenis sabu, di kontrakan yang ada di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Selasa (25/2) siang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap ketiga orang pengedar narkoba itu.
"Benar, 3 orang pengedar telah kita tangkap berinisial YA (41) warga Kecamatan Bayung Lencir, FE (52) warga Kecamatan Bayung Lencir dan SO (42) warga Kecamatan Sungai Lilin, " ungkap M Wahyudi kepada awak media, Sabtu (1/3).
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Kampung Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025
Dijelaskan M Wahyudi dari tangan ketiganya berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram milik YA, 16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram milik FE dan 25 paket sabu dengan berat 5,2 gram milik SO.
"Tidak hanya barang bukti narkoba. Namun, barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa 1 buah kotak rokok merek CLAS MILD, uang tunai Rp 1.935.000, -, 1 unit handphone merek realme C55, 1 buah sekop plastik, 1 buah dompet emas warna kuning, uang tunai Rp 250.000, 1 helai celana pendek warna coklat, 1 buah plastik klip bening, 2 Buah sekop plastik dan 1 buah dompet, " papar M Wahyudi.
Wahyudi menerangkan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba di wilayah itu.
BACA JUGA:Wabup Lahat Hadiri Penutupan Retret Di Magelang
"Atas informasi yang diperoleh. Saya langsung memerintahkan Kanit Res Iptu Agus Kurniawan bergerak cepat bersama personil. Guna melakukan penyelidikan mendalam terkait titik yang telah diinfokan oleh masyarakat ke kita. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, " sebut M Wahyudi.
Ditegaskan M Wahyudi bahwa, lokasi kontrakan penangkapan ketiga pelaku sendiri sering dijadikan safe house, untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.
Selain itu, kini para pelaku beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
BACA JUGA:Ramadhan, Stok Bahan Pokok Aman
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, " tutupnya. (*)