Polemik Pemecatan Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike!

Polemik Pemecatan Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike!-ist/net-
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 Dikurangi, Mulai Pukul 08.00!
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK 2025 Berpotensi Cair Lebih Cepat, Cek Besarannya!
"Jadi tidak benar kalau ada anggapan ini hanya terjadi di satu partai saja. Selama ini, TPP yang maju caleg selalu berasal dari lintas partai, dan sebelumnya tidak pernah jadi masalah," jelas Huda.
DPR Akan Kawal TPP yang Diberhentikan
Lebih lanjut, Komisi V DPR RI berjanji akan mengawal perjuangan para TPP yang diberhentikan. Mereka mendesak agar pengelolaan tenaga profesional seperti pendamping desa di Kemendes PDT, pendamping keluarga harapan di Kemensos, serta penyuluh koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM benar-benar dikelola secara profesional.
"Kami akan mendukung langkah-langkah hukum maupun politik para TPP yang mengalami pemecatan sepihak ini. Sistem kerja mereka harus berbasis KPI dan bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka," pungkasnya.
Polemik ini masih terus bergulir, dan DPR berkomitmen untuk mengusut dugaan pemecatan sepihak yang bernuansa politis ini.