Polemik Pemecatan Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike!

Polemik Pemecatan Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike!-ist/net-
REL, JAKARTA – Pemecatan sepihak terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menuai polemik.
Komisi V DPR RI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh didasarkan pada faktor suka atau tidak suka (like and dislike), tetapi harus mengacu pada Key Performance Indicator (KPI) yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Pengelolaan tenaga profesional di kementerian atau lembaga harus transparan dan berbasis kinerja. Tidak boleh ada pemecatan hanya karena alasan politis atau faktor subjektif," tegas Huda.
Pemecatan TPP Diduga Bermotif Politik
Dalam pertemuan tersebut, 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia mengungkapkan keresahan mereka. Mereka menganggap bahwa penghentian sepihak ini tidak adil, terutama bagi mereka yang telah bertahun-tahun mendampingi pembangunan desa.
BACA JUGA:HD Ajak Semua Elemen Bersinergi
BACA JUGA:Februari, Deflasi 0,41 Persen
Huda menilai alasan yang digunakan Kemendes PDT untuk memberhentikan para TPP karena mereka mencalonkan diri sebagai legislatif dalam Pemilu 2024 adalah tidak berdasar.
"Secara hukum, tidak ada aturan yang melarang TPP untuk maju sebagai calon legislatif. Tidak ada sengketa Pemilu yang melibatkan mereka, dan tidak ada teguran dari KPU atau Bawaslu terkait pencalonan mereka," ungkap Huda.
Menurut laporan dari TPP, KPU dan Kemendes PDT sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai caleg. Namun, tiba-tiba mereka diberhentikan setelah Pemilu berakhir.
"Mayoritas dari mereka adalah tenaga profesional yang sudah lama bekerja dan memiliki pengalaman dalam membangun desa. Kini mereka malah kehilangan pekerjaan hanya karena mencalonkan diri," tambahnya.
Pendamping Desa Bukan Milik Satu Partai
Huda juga menepis anggapan bahwa pendamping desa yang maju sebagai caleg hanya berasal dari satu partai politik. Berdasarkan data dari Pertepedesia, TPP yang mencalonkan diri berasal dari berbagai partai, termasuk PDI Perjuangan, PKB, Golkar, dan Gerindra.